Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

redaksi by redaksi
28/02/2026
in Lintas Timur
0
Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu, menegaskan harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma yang jelas.

“Harmonisasi ini untuk memastikan regulasi daerah tidak tumpang tindih, tidak multitafsir, dan benar-benar bisa dijalankan. Kualitas produk hukum daerah menjadi kunci dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.

Dalam raperbup pengelolaan keuangan, ditegaskan Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA. Pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS.

RSUD juga diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD, dengan mekanisme khusus seperti RBA dan DBA untuk menjamin akuntabilitas.

Pada raperbup pengadaan barang jasa, diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace guna menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan.

Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi, kata M Ardiningrat Hidayat.

Sementara itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran untuk kondisi mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.

Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan ketiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru.

Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.

Ardiningrat menegaskan, Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.

“Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Siap Tembus 10 Besar Kampus Favorit Nasional

Next Post

Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Next Post
Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026
Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

01/04/2026
Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

01/04/2026
Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com