Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) menertibkan pedagang penjualan petasan dalam rangka memberikan kenyamanan masyarakat beribadah di malam Ramadhan.
“Penertiban penjual petasan ini kita laksanakan bagian dari memberikan rasa nyaman warga beribadah shalat tarawih dan lainnya,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya menyampaikan, penertiban penjualan ini telah dilaksanakan sejak malam kemarin dan terus berlangsung hingga selama Ramadhan, petugas sudah menyasar seluruh kecamatan di ibu kota provinsi Aceh itu.
Langkah ini, lanjut M Rizal, perlu dilakukan agar masyarakat tidak membeli petasan dan membakarnya saat orang-orang melaksanakan shalat tarawih maupun tadarus.
“Intinya, penertiban ini sebagai upaya kita menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat, dan ini terus kita lakukan selama Ramadhan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban ini bukannya pemerintah tidak memberikan izin masyarakat berdagang, tetapi jangan dijual saat warga sedang beribadah.
Penertiban ini, tambah M Rizal, juga bagian dari menjalankan seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh terkait kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Dalam seruan tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
“Diharapkan, seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan,” demikian M Rizal.









