Banda Aceh – Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi pengadaan genset atau mesin listrik di sejumlah puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil dengan total anggaran Rp2,5 miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan data dan keterangan apakah pengadaan genset tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Saat ini, tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan genset di sejumlah puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran 2016,” katanya.
Raja Liola Gurusinga menyebutkan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, kata dia, tim Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan lapangan dengan memeriksa genset kepada sejumlah puskesmas penerima pengadaan.
“Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil. Pemeriksaan lapangan melibatkan ahli terkait, sehingga penyelidikan dapat dilakukan efektif dan efisien,” kata Raja Liola Gurusinga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil tersebut menyebutkan pemeriksaan genset tersebut dilakukan di beberapa puskesmas yang menerima manfaat pengadaan tahun anggaran 2016 itu.
Adapun puskesmas yang didatangi yakni Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Bahar, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan atau Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah.
“Pemeriksaan atau penyelidikan lapangan tersebut untuk mengumpulkan data dan keterangan guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP,” kata Raja Liola Gurusinga.









