TAPAKTUAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Aceh, menggagalkan peredaran 50 paket narkoba jenis sab-sabu serta menangkap seorang terduga pengedar barang terlarang tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Muhammad Yunus di Aceh Selatan, Selasa, mengatakan pelaku berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
“S ditangkap di sebuah bengkel di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (10/3) pukul 14.30 WIB,” kata Muhammad Yunus.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Penangkapan S berawal saat tim opsnal Satresnarkoba yang sedang berpatroli. Tim melihat S yang menjadi target operasi sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian, Kecamatan Tapaktuan menuju Kota Tapaktuan.
Mengetahui keberadaan S, kata Muhammad Yunus, petugas kemudian membuntuti hingga akhirnya berhenti di lokasi bengkal. Saat itulah tim opsnal Satresnarkoba langsung menangkap S.
“Setelah diinterogasi, S mengakui dirinya menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya
Muhammad Yunus mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Muhammad Yunus.









