Banda Aceh – Seorang warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus atau pengurangan hukuman Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Baharuddin di Aceh Besar, Sabtu, mengatakan ada sebanyak 250 warga binaan pemasyarakatan di rutan tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dari 250 warga binaan pemasyarakatan Rutan Banda Aceh yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Baharuddin.
Ia menyebutkan pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada warga binaan setelah melalui proses dan seleksi ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Baharuddin, seluruh warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta tidak dengan menjalani hukuman disiplin.
“Kami mengajak warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Baharuddin.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Ruslandani mengatakan sebelum sebanyak 250 warga binaan diusulkan menerima remisi. Pengusulan remisi dilakukan secara cermat dan transparan melalui sistem yang terintegrasi.
“Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Kami memastikan pemberian remisi tepat sasaran dan sesuai dengan hak warga binaan,” kata Ruslandani.









