Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
28/03/2026
in Lintas Timur
0
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah dengan total hukuman mencapai 14,5 tahun atau 14 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Para terdakwa yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.

Berikutnya, Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021 serta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa M Husin dan terdakwa Zulyadi dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing 50 hari kurungan.

Terhadap terdakwa M Husin, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp197,2 juta dan apabila terdakwa tidak membayar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Zulyadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp961 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan penjara.

Berikutnya, JPU menuntut terdakwa Jani Janan dan terdakwa Elvia Hasmaneta dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 50 hari kurungan.

Untuk terdakwa Jani Janan, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Elvia Hasmaneta, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp246,1 dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Said Fachdian, JPU menuntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Said Fachdian membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018 hingga 2022 mengelola intensif pemungutan pajak daerah, di antaranya pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih.

Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim diketuai Irwandi melanjutkan persidangan pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali para terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026
Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

28/03/2026
BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

28/03/2026
Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

28/03/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com