Banda Aceh- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memusnahkan sebanyak 224 produk kemasan yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama pengawasan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pengawasan yang kita lakukan ini mencakup pengawasan produk pangan kemasan di sarana ritel serta pengujian pangan jajanan berbuka puasa (takjil) di berbagai wilayah di Aceh, dengan melibatkan lintas sektor seperti pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, serta unsur organisasi masyarakat,” kata Kepala BBPOM Aceh, Riyanto di Banda Aceh, Selasa.
Ia menyebutkan dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana (25 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di tempat, disertai pemberian surat peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha,” katanya.
Ia mengatakan temuan tersebut didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia.
Adapun nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,4 juta.
Selain itu, BBPOM Aceh juga melakukan pengujian cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan dengan hasil sebanyak 149 sampel (99,33 persen) dinyatakan memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.
Menurut dia terdapat satu sampel (0,67 persen) yang tidak memenuhi syarat, yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, yang terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.
Riyanto menambahkan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan merupakan bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, tidak kedaluwarsa, serta memiliki izin edar yang sah. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar,” katanya.
BBPOM Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.









