MEDAN – Sebanyak 50 kilogram sabu gagal masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut) setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan internasional dengan menangkap dua tersangka asal Aceh Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha, mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang lebih dulu ditangani pihaknya.
Dari hasil pengembangan, petugas menerima informasi terkait adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Aceh yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumut.
“Ini bukan operasi yang berdiri sendiri, tetapi hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ucap Rafli, Minggu (5/4/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memetakan jalur pergerakan para pelaku. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah perairan Aceh Utara.
Saat tim bergerak ke lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah membawa dua karung besar. Tanpa memberi celah, keduanya langsung disergap.
Dua prianyang diamankan masing-masing berinisial DK, 23 tahun, dan IS, 29 tahun, yang keduanya merupakan warga Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung berisi sabu dengan total berat 50 kilogram, yang diduga kuat akan diselundupkan ke Sumut.
“Ini jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram sabu,” tutur Rafli.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil lolos ke pasar narkoba di Sumut. Kini kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat internasional tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Peran pihak lain masih didalami,” ujarnya.










