BANDA ACEH – Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Basri Effendi, menilai pemangkasan jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam APBA 2026 adalah bentuk lemahnya kinerja para wakil rakyat di DPR Aceh. Salah satunya adalah fungsi pengawasan.
Hal ini disampaikan Basri Effendi kepada wartawan di Darussalam, Senin pagi 6 April 2026.
“Fungsi DPR Aceh tidak berjalan,” kata Basri.
“Anda (DPRA-red) itu wakil rakyat. Setelah terpilih, harusnya bisa melepas embel-embel partai dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Basri.
Kata Basri, kesehatan adalah pelayanan dasar yang semestinya merupakan kewajiban pemerintah untuk rakyat. Sedangkan JKA adalah pelayanan rill dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini program yang langsung berdampak rill bagi masyarakat.”
“Pelayanan kesehatan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara,” kata mantan aktivitas mahasiswa yang juga dosen Fakultas Hukum USK ini lagi.
Seharusnya, kata Basri, semua masyarakat memperoleh standar pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama tanpa dibedakan. ditengah standar kemiskinan di Indonesia yg penuh rekayasa. standar kemiskinan tidak standar dunia.
“Apalagi Aceh yang saat ini masih menjadi salah satu daerah yang tingkat kemiskinan yang tinggi,” ujarnya.
“Selain itu penggunaan dana APBA, banyak tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, lebih baik dialokasikan untuk kesehatan bagi semua masyarakat,” ujar Basri.










