BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4) pukul 14:00 WIB ini sekaligus menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun lalu.
Dalam pidatonya, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Laporan ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua DPRA dalam sidang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki tugas utama untuk membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang nantinya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi percepatan pembangunan di Aceh. Beliau berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRA menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.










