SIGLI – Setelah sekian purnama, keluhan para Keuchik dalam kabupaten Pidie terkait kendaraan tidak layak pakai, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie izinkan pemerintah gampong Alokasikan dana desa (DD) Rp. 35 Juta untuk pembelian sepeda motor Operasional Keuchik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin, mengatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Dalam perbup memang tidak disebutkan secara eksplisit soal kendaraan operasional keuchik. Namun, itu menjadi isyarat bahwa desa diperbolehkan membeli sepeda motor menggunakan dana desa,” kata Wahidin, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk mendukung kegiatan pelayanan dan pembinaan di desa. kendaraan roda dua yang dibeli bukan diperuntukkan sebagai fasilitas pribadi keuchik, melainkan sebagai sarana transportasi
“Motor itu digunakan untuk mendukung kegiatan seperti pembinaan dan pengawasan posyandu, penanganan stunting, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban. Dalam program-program tersebut, keuchik juga berperan sebagai pembina,” ucap Wahidin.
Dikatakannya, demi mencegah pemborosan anggaran, Pemkab Pidie menetapkan batas maksimal alokasi dana desa untuk pengadaan sepeda motor sebesar Rp37 juta per gampong.
“Pembatasan ini agar tidak terjadi penganggaran yang berlebihan. Berdasarkan perhitungan kami, angka tersebut sudah mencukupi, dan jenis kendaraan yang akan dibeli diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa, selama tidak melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan,” kata Wahidin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie.[Mul]










