Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Admin1 by Admin1
21/02/2024
in Lintas Timur
0
Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Jakarta- Gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani oleh Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, masuk tahap mediasi. Pengadilan Negeri (PN) melakukan mediasi antara Ugek Farlian dengan Puan Maharani untuk diupayakan penyelesaian perkara secara damai.

Mediasi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Mediator Andi. Sementara dari penggugat dihadiri oleh  Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, S.H., M.H., dan Ketua DPR RI di wakili kuasanya Vita Maulidia dari Biro Hukum DPR RI, di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2024).

Dalam mediasi tersebut, Safaruddin menyampaikan usulan poin perdamaian terhadap gugatan tersebut yaitu tergugat, Ketua DPR RI agar melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-Udangan saja yang sudah di atur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

“Kami menawarkan untuk dilaksanakan sebagaimana bunyi pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh,” tulis Safar dalam surat usulan mediasi tersebut.

Safar meminta agar DPR RI memasukkan klausul UUPA dan Perpres 75 kedalam Peraturan DPR Nomor 1 tentang Tata Tertib. Dimana, lanjut Safar, dalam pasal wewenang dan tugas DPR di tambahkan untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta agar DPR RI memasukkan perintah dari UUPA dan Perpres 75 ke dalam Pearturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan redaksi Pasal 6 dan pasal 7,” ujarnya.

Surat tawaran tersebut diserahkan oleh Safar kepada tergugat melalui Mediator.

Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Vita Maulidia, meminta waktu selama satu Minggu untuk menjawab usulan dari Penggugat karena harus menyampaikan usulan tersebut kepada Pimpinan di DPR RI terlebih dahulu. Sidang menunggu jawaban dari DPR RI akan dilanjutkan kembali tanggal 27 pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Ugek Farlian, Anggota DPRK Kabupaten Simeulue menggugat Ketua DPR RI untuk melaksanakan kewajiban DPR RI untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi dengan DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, sebagaimana talah diatur dalam pasal 8 UUPA dan Perrpres 75/2008. Akibat dari tidak dilaksanakan perintah Undang-Undang ini, banyak kewenangan khusus Aceh dalam UUPA terdegradasi seperti dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah.

Previous Post

Rencana Musprov Taekwondo Indonesia Aceh Diwarnai Protes Para Pengurus Kabupaten dan Kota

Next Post

Lepas Sambut Dandim Abdya, Letkol Inf Beni Maradona Gantikan Letkol Inf Roqich Hariadi

Next Post
Lepas Sambut Dandim Abdya, Letkol Inf Beni Maradona Gantikan Letkol Inf Roqich Hariadi

Lepas Sambut Dandim Abdya, Letkol Inf Beni Maradona Gantikan Letkol Inf Roqich Hariadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

27/04/2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27/04/2026
Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

27/04/2026
Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

27/04/2026
Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Kemenhaj Mulai Distribusikan Koper Calon Jemaah Haji Banda Aceh

27/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com