Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik atau parpol agar bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, ketentuan itu apabila para cagub dan wacagub tidak memenuhi persyaratan jalur independen.
“Tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut, kan sudah memenuhi persyaratan. Kecuali kalau dia tidak memenuhi persyaratan, kemudian parpol berminat untuk mengusulkan, dimungkinkan oleh parpol,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Menurut dia, para calon gubernur yang tidak memenuhi persyaratan masih punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain. Kendati demikian, kata Dody, alur dan ketentuan pencalonan cagub melalui jalur parpol berbeda dengan jalur independen.
“Tahapan untuk pencalonan partai politik kan berbeda ya, nanti ada tahap pencalonnya sendiri, hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024.
“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.
Wahyu merinci, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.











