Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

redaksi by redaksi
11/05/2024
in Nasional
0
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik atau parpol agar bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, ketentuan itu apabila para cagub dan wacagub tidak memenuhi persyaratan jalur independen.

“Tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut, kan sudah memenuhi persyaratan. Kecuali kalau dia tidak memenuhi persyaratan, kemudian parpol berminat untuk mengusulkan, dimungkinkan oleh parpol,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut dia, para calon gubernur yang tidak memenuhi persyaratan masih punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain. Kendati demikian, kata Dody, alur dan ketentuan pencalonan cagub melalui jalur parpol berbeda dengan jalur independen.

“Tahapan untuk pencalonan partai politik kan berbeda ya, nanti ada tahap pencalonnya sendiri, hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024.

“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.

Wahyu merinci, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

Sumber: Tempo

Previous Post

Polisi Musnahkan 1,5 Hektar Ladang Ganja di Mane Pidie

Next Post

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

Next Post
AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

18/09/2026
Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

18/09/2026
‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

18/09/2026
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIM MAN 4 Aceh Selatan Berlangsung Demokratis

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIM MAN 4 Aceh Selatan Berlangsung Demokratis

18/09/2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com