BANDA ACEH – Pembentukan Panwaslih kabupaten/kota di Aceh untuk Pilkada 2024 dianggap lamban, hal tersebut dibuktikan oleh belum terbentuknya Panwaslih kabupaten/kota di seluruh Provinsi Aceh.
Ada yang telah terbentuk namun belum di SK_kan apalagi pelantikan. Hal ini sangat berpengaruh pada proses tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yusuf selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDM) Panwaslih Aceh untuk Pilkada menjelaskan, sejak pihaknya dilantik oleh Bawaslu RI, Panwaslih Provinsi langsung melakukan audiensi dengan Pemerintah Aceh.
“Panwaslih Aceh telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanah perundang undangan, sampai saat ini proses pembentukan Panwaslih kabupaten/kota berjalan maksimal, hampir rampung semuanya, hanya tinggal beberapa kabupaten/kota yang sedang direkrut oleh Timsel, kemudian 5 kabupaten/kota sudah terbentuk, selebihnya timsel sedang menjalankan tugas finising terakhir,” tutur Kordiv SDM Panwaslih Aceh, Minggu (12/05/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini proses rekrutmen sedang berjalan dengan baik, walaupun ada sedikit kendala di lapangan, terutama kabupaten/kota yang terlambat membentuk timselnya, sehingga berpengaruh akan terjadi keterlambatan lahirnya Panwaslih kabupaten/kota tersebut.
Menurut Komisioner Panwaslih Aceh itu, mekanisme pembentukan Panwaslih Aceh mengacu pada UUPA yang direkruit oleh DPRK melalui pembentukan Timsel untuk menjaring 15 calon, kemudian diserahkan ke komisi A DPRK, selanjutnya tugas DPRK melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk melahirkan lima calon terpilih dan lima calon cadangan yang diparipurnakan oleh DPRK setempat, selanjutnya diusulkan ke Bawaslu RI untuk dilantik dan di SK-kan.
Menurut Muhammad Yusuf, baru tujuh kabupaten/kota yang sudah terbentuk menunggu pelantikan Bawaslu RI. Pertama Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Tamiang dan Kabupaten Aceh Barat.
“Bagi kabupaten/kota yang belum melahirkan calon Panwaslih kabupaten/kota sampai akhir bulan Mei 2024 ini, agar disegerakan pembentukannya. Apabila belum melahirkan calon panwaslih kabupaten/kota maka tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota termasuk rekruitmen Panwascam akan di ambil oleh panwaslih Aceh, sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan hubungan pengawasan pemilihan umum pasal 97 ayat,” jelasnya.
Muhammad Yusuf juga mengharapkan pihak DPRK seluruh Kabupaten/Kota Se-Aceh yang belum membentuk atau melahirkan Panwaslih Pilkada, agar kiranya dapat dipercepat pembentukannya, mengingat tahapan Pilkada Aceh sudah ditetapkan oleh KIP Aceh melalui Keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2024, agar pengawasan Pilkada Aceh dapat diawasi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,maka tidak ada jalan lain selain membentuk Panwaslih Kabupaten kota di seluruh Aceh dengan segera.
“Kami menyadari, lembaga Panwaslih Aceh dan jajarannya sangat menentukan sah tidaknya hasil Pilkada Aceh nantinya. Dengan adanya pengawasan yang maksimal di pastikan juga Pilkada Aceh akan berjalan dengan jujur, adil, bersih dan berwibawa,” imbuh Kordiv SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf.
Ia juga mengatakan bawah beberapa Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah dilahirkan oleh DPRK akan segera dilantik oleh Bawaslu RI.
“InsyaAllah bagi Panwaslih Pilkada kabupaten/kota yang telah akan dilantik secepatnya. jadwalnya belum fit, namun dipastikan pekan mendatang,” pungkas Muhammad Yusuf, yang merupakan mantan Komisioner KIP Pidie Jaya.











