Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh

Admin1 by Admin1
19/03/2020
in Nanggroe
0

Lhokseumawe – Terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2020, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Nasir mengatakan, secara umum pasangan mesum tersebut lebih duluan digerebek oleh warga dan kemudian baru diserahkan ke Satpol PP dan WH.

“Awalnya itu kebanyakan warga yang mengerebek duluan, karena telah melakukan mesum di rumahnya yang bukan pasangan suami – istri, jadi sampai saat ini ada puluhan yang telah kami amankan,” ujar Nasir, Rabu, 18 Maret 2020.

Nasir menambahkan, berdasarkan kasus yang telah ditemukan, maka secara umum pelakunya adalah wanita yang telah janda dan melakukan perbuatan mesum dengan lelaki yang sudah dewasa.

Secara umum kasus yang paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Dua, kemudian disusul Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Satu dan paling jarang ditemukan di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Hal lain yang kami temukan adalah kasus-kasus khalwat atau berdua-duaan dengan pasangan non muhrim di tempat-tempat sepi, banyak kami temukan di kawasan pantai Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” tutur Nasir.

Kemudian pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus memberikan pembinaan bagi warga yang telah melakukan pelanggaran Syariat Islam, setelah itu baru dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.

Sebagian dari pelanggaran Syariat Islam tersebut, ada juga yang meminta agar proses penyelesaiannya dilakukan ditingkat desa dan hal itu dibenarkan karena tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Jadi mereka itu ada yang minta untuk menyelesaikan ditingkat desa saja, tentunya semua pihak dilibatkan, mulai dari kepala desa hingga keluarganya masing-masing dan bagaimana keputusan yang diambil bersama,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu, 14 Maret 2020, aparat desa bersama sejumlah warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mengerebek pasangan non muhrim di salah satu toko di desa tersebut.

Awalnya warga merasa curiga karena keduanya berada di dalam toko telah satu jam dan tidak keluar, saat pengerebekan warga melihat seprai telah berantakan, sehingga diduga telah melakukan mesum. []

Sumber: Taqar.id

Tags: mesumsek
Previous Post

Keurukon Katibul Wali Susun Rancangan Reusam

Next Post

Hindari Corona, Warga Depok Diimbau Tak Salat Jumat

Next Post
Hindari Corona, Warga Depok Diimbau Tak Salat Jumat

Hindari Corona, Warga Depok Diimbau Tak Salat Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com