Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

redaksi by redaksi
17/04/2025
in Lintas Timur
0
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

MEUREUDU – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur, Kamis 17 April 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, sebanyak 11 adegan diperagakan di 2 TKP untuk menggambarkan kronologis jalannya peristiwa.

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Adegan di TKP ke 2 (Dua) di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik Korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000, jelas Kapolres Pidie Jaya saat memberikan keterangan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[Mul]

Previous Post

Gercep, Dr Safaruddin Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Alue Padee

Next Post

Muhammad Redha Valevi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Next Post
Muhammad Redha Valevi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Muhammad Redha Valevi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wujudkan Pendidikan Aceh Bermartabat, MKKS SMA Aceh Gelar Rakor

Wujudkan Pendidikan Aceh Bermartabat, MKKS SMA Aceh Gelar Rakor

18/05/2026
JKA Gratis Kembali Berdaulat, Ketua DPRK Abdya Dukung Penuh Mualem Sikat Birokrasi Ribet!

JKA Gratis Kembali Berdaulat, Ketua DPRK Abdya Dukung Penuh Mualem Sikat Birokrasi Ribet!

18/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum OBE untuk Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum OBE untuk Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi

18/05/2026
Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

18/05/2026
Qanun Sudah Disahkan, Gubernur Diminta Segera Lahirkan Pergub Kebudayaan Aceh

Qanun Sudah Disahkan, Gubernur Diminta Segera Lahirkan Pergub Kebudayaan Aceh

18/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com