Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi Delapan Tahun

redaksi by redaksi
28/04/2025
in Nanggroe
0
Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi Delapan Tahun

Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membuka jalannya sidang pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (28/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan menerangkan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh dinilai telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby.

Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh. Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada para Pemohon. Guntur menilai format permohonan telah dinilai sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Namun, ia mengingatkan agar redaksi pada “perihal” permohonan lebih menegaskan bahwa perkara ini adalah permohonan pengujian materiil.

“Perihal diperbaiki supaya orang langsung tahu bahwa ini pengujian materiil norma pasal. Kata ‘hukumnya’ tidak perlu dicantumkan,” ujar Guntur dalam persidangan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya uraian yang lebih rinci terhadap landasan pengujian. Arsul meminta agar dalam permohonan dijelaskan secara spesifik bagaimana Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar uji.

“Anda harus uraikan pertentangannya di mana. Misalnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), harus dijelaskan bagaimana pertentangannya. Demikian juga dengan Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum. Tidak cukup hanya menyampaikan uraian umum lalu menyimpulkan bahwa Pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945,” jelas Arsul menasihati.

Majelis Hakim memberi waktu selama 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas waktu penyampaian perbaikan permohonan adalah paling lambat Rabu, 14 Mei 2025.

Previous Post

Unimal Terima Kunjungan Perwakilan Mufti Kamboja Wilayah Aceh

Next Post

Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat

Next Post
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat

Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi Delapan Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com