MEUREUDU – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, ZF (35), warga Kecamatan Meureudu, berhasil ditangkap tim Resmob di kawasan Trienggadeng, Kamis 15 Mei 2025.
Kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya kembali membuahkan hasil dalam Operasi Sikat Seulawah 2025.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga Banda Aceh, MT (25), yang kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BL 2207 OB. Motor tersebut hilang saat diparkir di dalam rumahnya di Gampong Pulo Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Minggu (6/4).
“Korban mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh asisten rumah tangga. Ia langsung membuat laporan ke Polres Pidie Jaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H.
Bermodalkan laporan polisi LP/B/10/IV/2025, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Setelah pengintaian selama beberapa pekan, ZF akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motor curian itu disembunyikan di belakang rumah pelaku.
“ZF mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian motor. Barang bukti telah kami amankan bersama tersangka,” ujar Iptu Fauzi dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Atas tindakannya, ZF dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan, khususnya curanmor, menjadi prioritas utama.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga Pidie Jaya,” tegasnya.[Mul]











