Oleh Siti Tanwilatul Husna Susanan Sitorus. Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Pendamping gampong sejatinya adalah ujung tombak pembangunan desa. Mereka ditugaskan untuk membantu masyarakat dan pemerintah gampong dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga. Namun, yang sering terjadi di lapangan, khususnya di Aceh, peran pendamping justru menyempit. Alih-alih menjadi fasilitator pemberdayaan masyarakat, banyak pendamping gampong hanya dijadikan “tukang input data” atau “pengisi laporan”. Mereka lebih sibuk dengan administrasi daripada membangun kapasitas masyarakat.
Menurut aturan, pendamping desa (termasuk pendamping gampong di Aceh) memiliki tugas mulia yaitu mereka harus membantu masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka, mendampingi proses musyawarah, memastikan program pemerintah berjalan dengan partisipatif dan transparan, serta mendorong kemandirian desa.
Namun kenyataan di lapangan sering jauh berbeda dari apa yang di harapkan. Pendamping lebih sering diminta mengurus laporan, menyusun dokumen pertanggungjawaban, atau membantu perangkat desa menyusun proposal. Dalam banyak kasus, mereka baru dicari ketika desa membutuhkan bantuan teknis menjelang batas waktu pelaporan, bukan diajak sejak awal dalam proses perencanaan. Seolah-olah tugas utama pendamping hanyalah bekerja di balik meja, bukan turun ke lapangan.
Fenomena ini muncul karena persepsi yang keliru dari sebagian aparat desa maupun dari sistem itu sendiri. Pendamping sering dianggap sebagai “tenaga tambahan” pemerintah desa, bukan sebagai mitra kritis yang bisa memberikan masukan. Banyak kepala desa hanya menghubungi pendamping saat ingin mengurus administrasi, bukan untuk berdiskusi tentang kebutuhan riil masyarakat.
Padahal, dalam konsep awal pendampingan desa yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran pendamping sangat strategis. Mereka seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menjadi penggerak partisipasi warga, serta memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Namun sayangnya, sistem birokrasi yang sangat administratif ditambah tekanan untuk segera menyelesaikan laporan atau mengajukan anggaran membuat fungsi pendamping menjadi sangat teknokratis.
Karena beban administrasi yang begitu besar, pendamping sering tidak punya cukup waktu untuk melakukan kegiatan pemberdayaan. Kegiatan seperti pelatihan warga, diskusi kelompok masyarakat, atau musyawarah perempuan dan pemuda sering dikesampingkan. Akibatnya, pembangunan desa berjalan tanpa evaluasi sosial yang mendalam, dan masyarakat tetap menjadi penonton, bukan pelaku utama.
Pendamping juga sering tidak diberi ruang untuk memberikan kritik atau masukan terhadap program-program yang berjalan. Bahkan, ada pendamping yang mengalami tekanan ketika mencoba menyampaikan hal-hal yang tidak beres. Hal ini membuat banyak pendamping memilih diam atau “mengikuti arus”, daripada kehilangan akses atau dianggap mengganggu stabilitas desa.
Padahal, jika pendamping diberikan ruang untuk berpikir kritis dan berinovasi, mereka bisa menjadi agen perubahan yang luar biasa. Mereka bisa menggagas program-program kreatif berbasis potensi lokal, mendorong kelompok perempuan untuk aktif dalam ekonomi desa, atau menghidupkan kembali musyawarah yang benar-benar partisipatif Perlu diakui bahwa masalah ini bukan hanya kesalahan pihak desa. Sistem pendampingan itu sendiri juga bermasalah. Banyak pendamping bekerja dengan target pelaporan yang kaku dan pendekatan top-down dari pemerintah pusat. Mereka dituntut menyelesaikan laporan sesuai format tertentu, dengan tenggat yang ketat. Akibatnya, mereka tidak punya keleluasaan untuk membangun hubungan sosial yang kuat dengan warga desa.
Selain itu, pelatihan dan pembinaan pendamping pun sering tidak menyentuh aspek reflektif atau penguatan kapasitas fasilitasi. Sebagian besar pelatihan justru berfokus pada cara mengisi dokumen, membuat laporan keuangan, atau mengoperasikan aplikasi berbasis digital. Hal ini menunjukkan bahwa sistem lebih menghargai output administratif dibanding dampak sosial.
Sudah saatnya peran pendamping gampong direorientasi. Mereka tidak boleh lagi diposisikan hanya sebagai “tukang laporan” atau “pekerja teknis”. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu melihat pendamping sebagai fasilitator pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Ini artinya, perlu ada:
Penguatan kapasitas reflektif dan sosial pendamping, bukan hanya keterampilan teknis.
Evaluasi sistem pelaporan dan target kerja, agar lebih fleksibel dan tidak membebani.
Peningkatan penghargaan terhadap pendamping yang bekerja secara partisipatif.
Perlindungan kelembagaan, agar pendamping tidak ditekan oleh elite desa atau kepala gampong.
Jika tidak ada perubahan, maka keberadaan pendamping gampong hanya akan menjadi pelengkap administratif, bukan agen pemberdayaan. Padahal, di tengah kompleksitas pembangunan desa di Aceh yang penuh dengan dinamika adat, syariat, dan sosial-politik pendamping sangat dibutuhkan sebagai penengah, pendengar, dan penggerak.
Mari kita kembalikan roh pendampingan desa seperti yang dulu kita impikan hadir di tengah masyarakat, mendengar suara yang paling lemah, dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun gampong yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
![[Opini] Ketika Pendamping Gampong Hanya Dijadikan Operator, Bukan Pemberdaya](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-08-at-12.38.10-1-750x375.jpeg)










Sejatinya begitu. Pendamping desa bukan pendamping administrasi.
Disisi lain yg saya lihat, kalaupun aparat desa mangizinkan pendamping desa untuk mengajak masyarakat dalam membangun usaha atau apapun untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, justru masyarakatnya sendiri yang tidak mau ikut serta. Dengan alasan bahwa pendamping tersebut cuma ngomong saja, setelah itu mereka di biarkan tanpa ada perkembangan apapun dari usaha mereka.
Jadi sekarang orang2 tua yang dulunya aktif dan tau betul dalam mengembangkan desa, lebih memilih diam dan membiarkan yang sedang berjalan. Dan orang2 yang tidak bersekolah justru paling banyak berkomentar terhadap aparat desa yang jelas berasal dari desa tersebut, apalagi pendamping desa yang tidak dikenal secara dekat.
Sekarang ada PLD sendiri yang mencari Job tambahan sebagai pembuat APBG.
Jika dibolehkan Pendamping Desa wajib ada spesiment bank, dikarenakan ketika mau penarikan maka ada capaina out put yg harus di opname terlebih dahulu.
Sejatinya akan ada aturan seperti masa PNPM MPd dulu.
Hanya Saran.