Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto 2,5 Tahun

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Nanggroe
0
MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto 2,5 Tahun

Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berkurang menjadi 12.5 tahun usai MA mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novanto alias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.

“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Menurut MA, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara”.

Selain masa kurungan, MA juga menyunat masa larangan bagi terpidana untuk menduduki jabatan politik dari semula 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Larangan itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Ada tambahan pasal yang digunakan hakim MA dalam vonis PK terhadap Setnov. Hakim MA menambahkan pasal 18 UU Tipikor yang sebelumnya tak digunakan hakim pada vonis awal pada 2018. Pasal itu mengatur soal pemufakatan bersama antara penyelenggara negara seperti misalnya dengan swasta.

Pada vonis awal 2018, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kemlu Berduka Direktur RS Indonesia Tewas Dibunuh Israel

Next Post

Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

Next Post
Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

Pencairan DD Tahap I di Abdya Tuntas 100%, DPMP4: Pengunaanya Earmark dan Non Earmark

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto 2,5 Tahun

MA Sunat Masa Hukuman Setya Novanto 2,5 Tahun

03/07/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com