Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Kajari Aceh Selatan

redaksi by redaksi
29/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Kajari Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Commander Wish Kapolri PRESISI poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Senin, 28 Juli 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial HN (24), warga Gampong Pulo Kambing, Kecamatan Kluet Utara. Ia diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 4 Februari 2025 di wilayah Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat resmi tertanggal 2 Mei 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: tujuh lembar kartu BPJS, dua STNK kendaraan bermotor, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc, satu buah kacamata optik beserta kotaknya, serta satu buah kunci sepeda motor.

Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama tiga personel lainnya, dan dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Selatan di Tapaktuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menuntaskan setiap proses hukum yang berjalan.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyerahan ini juga merupakan bagian dari upaya kami mendukung Kejaksaan dalam proses penuntutan,” ujar Kasat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan B13 serta pembuatan berita acara serah terima. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan sesuai prosedur yang berlaku. []

Previous Post

Atlet Aceh Barat Raih Juara II di Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Next Post

Ohku, Pria di Bener Meriah Ditangkap Curi Motor untuk Beli Narkoba

Next Post
Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Ohku, Pria di Bener Meriah Ditangkap Curi Motor untuk Beli Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com