Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan Penyidikan Kejagung

redaksi by redaksi
02/08/2025
in Nasional
0
Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan Penyidikan Kejagung

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan ada banyak keganjilan di proses hukum kliennya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Kuasa Hukum mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyinggung kenganjilan proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Ari usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapus seluruh putusan dan tuntutan pidana dalam kasus tersebut.

Ari menyebut banyak keganjilan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Salah satunya ketika Tom Lembong langsung ditahan meski belum ada hasil perhitungan kerugian negara.

“Kita sudah capek menyebut keganjilannya, sudah banyak sekali, jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses, menteri yang lain enggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).

Ia lantas menyinggung tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang kukuh meminta Majelis Hakim memberi hukuman 7 tahun penjara meski telah diakui Tom tidak menerima uang di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ari berharap dengan adanya pemberian abolisi ini jajaran Korps Adhyaksa dapat melakukan evaluasi secara total. Ia meminta jangan sampai ada lagi pihak-pihak yang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum.

“Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan penerimaan abolisi oleh kliennya juga bukan semata-mata sebagai bentuk pengakuan bersalah dalam kasus itu.

“Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisi nya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” tuturnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan presiden resmi diterima DPR.

“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Perintahkan Kapal Selam Nuklir Bergerak Usai Provokasi Rusia

Next Post

Kamboja akan Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

Next Post
Kamboja akan Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

Kamboja akan Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com