Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peluang BUMD Garap 3 Blok Migas di Aceh yang Kontraknya Berakhir di 2032

redaksi by redaksi
22/08/2025
in Ekonomi
0

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Nasri Djalal menyampaikan pemaparannya pada Diskusi Panel Sesi 3 dalam Forum Migas Tempo 2025 di Kuningan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal berharap sejumlah blok migas yang berada di bawah pengawasan lembaganya bisa digarap oleh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Sebab, kata Nasri, bakal ada tiga kontrak lapangan migas yang saat ini digarap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berakhir pada 2032.

Nasri menambahkan, saat ini terdapat enam wilayah kerja (WK) migas yang berada di bawah pengelolaan BPMA. Tiga di antaranya masih dalam tahap eksplorasi. Sementara yang dieksploitasi, kata dia, izinnya keluar sebelum Aceh menjadi daerah otonomi khusus.

“Itu ada di Blok B di lapangan Arun yang dimulai oleh Exxon. Kemudian di Blok A ada Medco E.P. Lalu ada Triangle Pase Inc di Blok Pase. Ini merupakan tiga wilayah kerja beserta K3S yang ada di wilayah kerja BPMA,” kata Nasri dalam Forum Migas Tempo, di Hotel Raffles, Kamis, 20 Agustus 2025.

Nasri mengatakan dari sejumlah blok migas yang kewenangannya ada di bawah BPMA, baru ada satu BUMD yang terlibat sebagai operatornya. “Di Blok B yang sebelumnya dikelola Pertamina Hulu Energi dan sekarang dikelola oleh BUMD Aceh yang namanya PT Pema Global Energy,” ujarnya.

Nasri mengatakan, pengelolaan lapangan migas di Aceh diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan salah satu poin yang disepakati dalam MoU Helsinki pada 2025. “Jadi di Aceh ada kekhususan, dan BPMA adalah badan yang setara SKK Migas dalam pengelolaan migas di Aceh secara otonom,” kata Nasri.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, lapangan migas yang berada di daratan (onshore) hingga 12 mil dari bibir pantai merupakan kewenangan BPMA. Jika lebih dari jarak itu, maka pengelolaanya langsung di bawah SKK Migas.

Adapun gubernur Aceh punya kewenangan dalam memberikan rekomendasi yang dijadikan pertimbangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menetapkan keputusan. “Melalui persetujuan bersama, maka seluruh kontrak kerja sama migas yang berada di bawah kewenangan BPMA harus disepakati oleh Gubernur Aceh dan kemudian disetujui oleh Menteri ESDM,” ujarnya.

Nasri melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, ketika kontrak blok migas yang dikeluarkan sebelum MoU Helsinki berakhir, itu dapat ditawarkan kepada BUMD. Keterlibatan badan usaha daerah dalam pengelolaan migas, kata dia, bisa berupa penyertaan modal bersama atau menjadi operator. “Ini tentu saja menjadi peluang yang sangat besar bagi BUMD Aceh untuk ikut berkiprah di sektor hulu migas yang ada di Aceh,” kata dia.

Sumber: Tempo

Previous Post

Bupati Aceh Besar Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako Warga Inggris untuk 100 KK Data Gaseu

Next Post

Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah untuk Aceh

Next Post
Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah untuk Aceh

Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah untuk Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Peluang BUMD Garap 3 Blok Migas di Aceh yang Kontraknya Berakhir di 2032

22/08/2025

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com