Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

10 Terpidana Qanun Jinayat di Eksekusi Cambuk di Taman Sari Bustanussalatin

redaksi by redaksi
26/08/2025
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Pasangan Gay

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (26/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Sari Bustanussalatin Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diawasi hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh,” katanya.

Adapun para terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Feri Munandar, Nurhasanah, Samsir Alga, dan Khaira Husrina.

Keempatnya dipidana dalam perkara zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya, terpidana Qori Husni dam Rabiul Akmal dihukum cambuk dalam perkara liwath atau berhubungan sama sejenis. Keduanya dihukum masing-masing 80 kali cambuk karena melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian, terpidana Yusrizal dengan hukuman delapan kali cambuk dan Putri Balqis dihukum enam kali cambuk. Keduanya dihukum bersalah dalam perkara khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Serta M Adji Akbar dengan hukuman 10 kali cambuk dan Surya Darma dihukum 19 kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sumber: antara

Previous Post

Santri ke Enam Terseret Arus Sungai di Pidie Ditemukan Meninggal

Next Post

KPK Minta Data 10 Proyek Strategis di Aceh Besar, Kenapa?

Next Post
KPK Minta Data 10 Proyek Strategis di Aceh Besar, Kenapa?

KPK Minta Data 10 Proyek Strategis di Aceh Besar, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

Satu Meninggal dan 13 Terluka Akibat Longsor di Aceh Tengah

14/09/2026
Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

Imigrasi Banda Aceh Serahkan Dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu

14/09/2026
UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

UTU Rampungkan 5 Ruang Kelas Darurat di Aceh Tengah

14/09/2026
Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

Wamenpar Dorong Pariwisata Aceh yang Berkelanjutan

14/09/2026
PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

PLN Blangpidie Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sebagian Wilayah Blangpidie dan Susoh Hari ini Akan Alami Pemadaman Sementara

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

10 Terpidana Qanun Jinayat di Eksekusi Cambuk di Taman Sari Bustanussalatin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com