Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Usai Edarkan ‘Tramadol’ di Tangerang

redaksi by redaksi
14/09/2025
in Nanggroe
0
Biksu Ditangkap Gegara Bawa Kabur Duit Jemaat Rp148 Miliar

Ilustrasi. Biksu Thailand ditangkap gara-garap tilap duit jemaat Rp148 miliar. (iStockphoto/FOTOKITA)

TANGERANG — Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AM (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko kosmetik tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan AM pada Rabu (10/9/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imron dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 butir pil tramadol, 114 butir pil berwarna kuning berlogo MF, 40 butir pil trihexyphenidyl, Uang tunai Rp 173.000 yang diduga hasil penjualan obat keras.

Saat ini, penyidik masih memeriksa AM untuk menelusuri asal obat-obatan tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat ilegal yang diduga terlibat.

“Kami tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal itu,” kata Imron.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

PPP Aceh Solid Dukung Mardiono di Muktamar X

Next Post

Bunda PAUD Aceh Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post
Bunda PAUD Aceh Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Aceh Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Usai Edarkan ‘Tramadol’ di Tangerang

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com