Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sembilan Terpidana Qanun Jinayah Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

redaksi by redaksi
22/09/2025
in Nanggroe
0
Sembilan Terpidana Qanun Jinayah Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Terpidana menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana qanun jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin.

Adapun sembilan terhukum cambuk tersebut yakni Fachrul Razi dan Cut Ayuna. Keduanya dihukum masing-masing 100 kali dicambuk dalam perkara zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, Safwal dan Yus Nizar, keduanya dihukum masing-masing 18 kali cambuk dalam perkara ikhtilat, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Serta terpidana Agung Pramestu, Fadlisyah, Rio Taufandy, Nurjasa, dan Suryawati masing-masing tujuh hingga sembilan kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan apakah fisik mereka layak menjalani eksekusi atau tidak. Dari hasil pemeriksaan, semuanya dinyatakan sehat dan mampu menjalani hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.

“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terpidana maupun masyarakat agar selalu menaati dan mematuhi pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh,” kata Muhammad Kadafi.

Sumber: antara

Previous Post

Kebakaran Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, 8,8 Hektare Lahan Hangus

Next Post

Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim

Next Post
Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim

Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com