SIGLI – Dalih untuk membayar jerih guru honorer di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tijeu, pihak sekolah mengutip uang SPP kepada siswa-siswi yang bersekolah di MAN Tijeu.
Hal itu dikatakan oleh seorang wali murid siswa MAN Tijeu kepada Atjehwatch.com, Selasa 23 September 2025.
“Sebanyak Rp250 ribu perbulan SPP kami stor ke pihak sekolah. Saat dua bulan sekali kalau tidak membayar maka akan masuk pesan ke HP kami,” kata Wali Murid yang enggan ditulis namanya dengan alasan tertentu.
Padahal, kutipan dilarang berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam pada itu, Kakankemenag kabupaten Pidie Samsudi. S.S.i mengatakan belum tahu persoalan terkait pengutipan SPP oleh pihak sekolah pada peserta didik atau orang tua/wali murid.
“Hana lom jelas masalah. Akan long pelajari dulu,” katanya singkat Via pesan WA.[Mul]