Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Nanggroe
0
Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

Ilustrasi - Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

Banda Aceh – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir narkotika jenis pil ekstasi di salah satu SPBU Kecamatan Samudera, kabupaten setempat, dan menangkap dua tersangka.

“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, di Aceh Utara, Rabu.

Dirinya menyampaikan, adapun kedua terduga pelaku yang ditangkap pada Minggu (21/9) itu masing-masing berinisial SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) warga Lhokseumawe.

Saat penangkapan, kata dia, petugas mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan ini, merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy (penyamaran). Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.

Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali seharga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini.

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKP Erwinsyah.

Sumber: antara

Previous Post

Satu Proposal MAN 3 Aceh Besar Lolos Top 30 Nasional di Ajang OMI Riset 2025

Next Post

Kak Nana Hadiri Rakernas 2025, Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

Next Post
Kak Nana Hadiri Rakernas 2025, Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

Kak Nana Hadiri Rakernas 2025, Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026
Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

06/04/2026
Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

06/04/2026
1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

05/04/2026
Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

05/04/2026

Terpopuler

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

24/09/2025

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com