Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Pertamina Larang SPBU Salurkan BBM ke Tambang Ilegal

redaksi by redaksi
03/10/2025
in Nanggroe
0
Harga Batubara Merosot, Industri Kalori Rendah di Aceh Terancam

Ilustrasi kegiatan tambang batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan tidak akan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktivitas tambang ilegal. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut imbauan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Pertamina menghormati dan mendukung penuh imbauan Polda Aceh. BBM di SPBU ritel diperuntukkan bagi konsumen umum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk kegiatan industri atau tambang ilegal,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada Metrotvnews.com, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar penyaluran BBM di SPBU hanya untuk konsumen yang berhak. “Kami siap mendukung melalui pemberian data transaksi yang diperlukan sesuai koridor hukum, joint inspection ke SPBU terindikasi, penertiban mekanisme transaksi di SPBU, dan tindak lanjut sanksi terhadap SPBU yang melanggar,” ujar. Fahrougi.

Sanksi bagi SPBU mitra yang terbukti melanggar dapat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pelaporan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Di tingkat teknis, Pertamia telah menerapkan sejumlah mekanisme pencegahan di SPBU. Langkah-langkah tersebut meliputi validasi pembelian dengan pencatatan nomor polisi, larangan pengisian ke dalam jerigen, penggunaan sistem digital Point of Sale, serta pemantauan melalui CCTV.

“Digitalisasi transaksi dengan sistem penjualan terhubung dan monitoring pusat digunakan untuk mendeteksi pola pembelian tidak wajar,” ujar Fahrougi.

Untuk pembelian dalam volume besar, Pertamina telah memberlakukan pembatasan kuota berdasarkan peraturan yang berlaku. “Ya, untuk solar subsidi, Pertamina menerapkan pembatasan volume per kendaraan per hari. Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/hari, kendaraan angkutan barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, dan truk besar bisa hingga 200 liter/hari,” papar Fahrougi.

Ia menerangkan, sistem MyPertamina QR Code untuk solar bersubsidi dan pertalite telah efektif mengontrol kuota harian. Sistem ini memastikan hanya konsumen yang berhak dapat melakukan pembelian dan pola transaksi berulang atau melebihi batas dapat ditolak sistem.

“Konsumsi BBM untuk kegiatan industri atau tambang legal tidak dilayani melalui SPBU ritel, melainkan melalui kontrak niaga industri (B2B) dengan dokumen perizinan lengkap. Dengan demikian, kebutuhan perusahaan yang legal dapat dipenuhi melalui jalur industri, sementara SPBU ritel tidak menjadi saluran bagi aktivitas pertambangan,” jelas Fahrougi.

Sebagai strategi jangka panjang, Pertamina akan memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan BBM ilegal secara berkelanjutan.

“Strateginya termasuk pemurnian saluran dimana kebutuhan tambang legal diarahkan 100% ke jalur niaga industri, penguatan tata kelola data, dan perluasan digitalisasi end-to-end, penegakan hukum dengan operasi gabungan berkala dan edukasi dan literasi energi,” pungkas Fahrougi.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah telah mengimbau seluruh SPBU di Aceh untuk menghentikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

BSI Setor Rp1,6 Miliar Zakat Pegawai ke Baitul Mal Aceh

Next Post

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

Next Post
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Kurir Ganja 67 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Nyan, Pertamina Larang SPBU Salurkan BBM ke Tambang Ilegal

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com