Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

50 Keuchik di Aceh Barat Diberi Waktu Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar Sampai Maret

redaksi by redaksi
04/03/2026
in Lintas Barat Selatan
0
50 Keuchik di Aceh Barat Diberi Waktu Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar Sampai Maret

Polisi beri waktu 50 keuchik di Aceh Barat kembalikan temuan dana desa Rp40,9 miliar sampai Maret ini Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberi waktu kepada 50 orang kepala desa (keuchik) di daerah setempat, agar segera mengembalikan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp40,9 miliar lebih hingga bulan Maret 2026 sebelum dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silahkan kembalikan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan belum lama ini di Meulaboh.

Ia mengatakan, saat ini temuan sebanyak 50 orang aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa, sesuai temuan Inspektorat setempat belum diserahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian.

“Untuk pelimpahan ke polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak bupati,” katanya.

Namun, kata kapolres, apabila nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melimpahkan hasil temuan indikasi korupsi dana desa tersebut kepada pihak kepolisian setempat, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat yang selama ini terdapat temuan indikasi penyelewengan dana desa, agar dapat mengembalikan temuan tersebut ke kas negara.

“Agar tidak terjadi penegakan hukum disana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” kata kapolres.

Namun, apabila kasus tersebut nantinya dilimpahkan kepada pihak kepolisian, Kapolres Yhogi Hadisetiawan memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum 50 orang kepala desa (keuchik) di daerahnya, agar segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.

Sesuai data resmi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, jumlah temuan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat, saat ini mencapai sebesar Rp40,9 miliar lebih.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Dia menyatakan bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari nantinya.

Sumber: antara

 

Previous Post

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Next Post

Kakanwil Kemenag Buka Bimtek Koding dan Kecerdasan Artifisial Guru MA

Next Post
Kakanwil Kemenag Buka Bimtek Koding dan Kecerdasan Artifisial Guru MA

Kakanwil Kemenag Buka Bimtek Koding dan Kecerdasan Artifisial Guru MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

50 Keuchik di Aceh Barat Diberi Waktu Kembalikan Temuan Dana Desa Rp40,9 Miliar Sampai Maret

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com