Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
28/03/2026
in Lintas Timur
0
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah dengan total hukuman mencapai 14,5 tahun atau 14 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Para terdakwa yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.

Berikutnya, Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021 serta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa M Husin dan terdakwa Zulyadi dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing 50 hari kurungan.

Terhadap terdakwa M Husin, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp197,2 juta dan apabila terdakwa tidak membayar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Zulyadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp961 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan penjara.

Berikutnya, JPU menuntut terdakwa Jani Janan dan terdakwa Elvia Hasmaneta dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 50 hari kurungan.

Untuk terdakwa Jani Janan, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Elvia Hasmaneta, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp246,1 dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Said Fachdian, JPU menuntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Said Fachdian membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018 hingga 2022 mengelola intensif pemungutan pajak daerah, di antaranya pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih.

Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim diketuai Irwandi melanjutkan persidangan pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali para terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Next Post

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

Next Post
PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

PDAM Tirta Mountala Bergerak Cepat Atasi Air Keruh di Darussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

25/10/2026
Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

Sambangi PM Al Zahrah, Nasir Djamil Sumbang Rp20 Juta untuk Pengembangan Kegiatan Santri

25/10/2026
Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

Cut Inda TR. Keumangan Emban Amanah Ibunda Guru Nagan Raya

25/10/2026
Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

Kacabdisdik Aceh Timur Tunjuk Henny Mahera Siregar Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

25/10/2026
Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

Agussalim: Dana Bantuan Parpol Bisa Dukung Pendidikan Politik Perempuan, Tapi Belum Ada Anggaran Khusus Caleg

25/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Ini kata Kepsek Lakukan Penebangan Pohon di SMAN 1 Simpang Ulim

Musda KPPI Aceh Tetapkan Lima Presidium, Perempuan Bidik 30 Persen Lebih Kursi Parlemen

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com