Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
18/05/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp933 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari penanganan dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebanyak Rp933 juta lebih kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi berhasil dipulihkan. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening negara,” ujar Filman dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, sebagian pemulihan kerugian negara berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Dari perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita uang sebesar Rp386,87 juta saat proses penanganan perkara berlangsung. Dana sitaan itu kemudian dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemulihan kerugian negara juga berasal dari pembayaran uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar senilai Rp545,18 juta.

“Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI,” kata Filman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhammad menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, pemulihan aset negara menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

“Kami menyampaikan kerugian negara yang dipulihkan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara lainnya yang sedang ditangani Kejari Aceh Besar,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kembali menargetkan kontribusi nyata bagi negara melalui penanganan sejumlah perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Langkah tegas, profesional, dan transparan Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengejar setiap kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Previous Post

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Next Post

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Next Post
Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026
OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com