Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa saat ini provinsi paling barat Indonesia itu sedang menghadapi enam masalah krusial mulai dari pertambangan ilegal hingga persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Masalah pertambangan ilegal, karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal logging/perambahan hutan,” kata Mualem, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) beserta lembaga Wali Nanggroe Aceh yang berlangsung dalam ruang rapat Gubernur, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir untuk memaparkan seluruh persoalan secara jelas dan lengkap agar dapat dilahirkan keputusan bersama terhadap persoalan tersebut.
“Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama,” ujar Mualem.
M Nasir memaparkan, saat ini tambang ilegal di sejumlah wilayah di Aceh sangat masif dan dilakukan dengan bahan-bahan kimia berbahaya.
Untuk penanganannya, perlu dilakukan sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum (APH), koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR (wilayah pertambangan rakyat) bersama pemerintahan kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” kata M Nasir.
Mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pesisir barat Aceh. Terutama pada lahan gambut kini telah mencapai 150 hektare.
Langkah yang perlu dilakukan, Bupati/Wali Kota se-Aceh harus meningkatkan kesiapsiagaan penanganan karhutla dan reaktivasi desk penanganan 2026. Selain itu, BNPB telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC).
Mengenai LGBT, Sekda menyebutkan, penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu mulai masif, dan telah menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym.
“LGBT ini dapat meningkatkan resiko infeksi menular seksual termasuk HIV AIDS. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Langkah ke depan, kata dia, pemerintah Aceh bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif.
“Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” katanya.
Mengenai shalat berjamaah, Sekda Nasir memaparkan bahwa Gubernur Mualem telah menerbitkan Ingub Nomor 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.
Namun, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat sejauh ini belum optimal dan masih perlu diperkuat.
“Dampaknya, akan berpengaruh pada penguatan nilai keagamaan, disiplin, dan karakter masyarakat. Karena itu perlu mengeluarkan seruan Forkopimda Aceh terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah,” ujarnya.
Berikutnya, mengenai bencana hidrometeorologi, Forkopimda sepakat untuk masih menetapkan status masa transisi, dan belum masuk pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Terakhir, terkait penanganan ilegal logging juga menjadi perhatian serius pemerintah Aceh. Apalagi, masalah ini berkaitan erat dengan bencana banjir besar yang melanda Aceh akhir November 2025 lalu.
“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging. Karena itu, Gubernur Mualem ingin perkara ilegal logging ini dihentikan,” demikian Sekda M Nasir.










