Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

redaksi by redaksi
13/08/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah. Dok. Humas PN Tamiang

Kuala Simpang – Saiful Bahri (47), seorang anggota Polres Aceh Tamiang, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina EP Rantau dalam perkara pidana yang teregister dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Ksp.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (12/08), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara”, ucap Frans Martin Sihotang selaku Hakim Ketua.

Frans Martin Sihotang menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa mencoreng nama institusi kepolisian. “Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” ujarnya dalam sidang, yang turut didampingi Hakim Anggota Qisthi Widyastuti dan Reza Bastira Siregar.

Sebagaimana rilis Humas PN Kuala Simpang, selain Saiful Bahri, empat rekannya yakni Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38), juga divonis bersalah dalam perkara serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan pada perkara terpisah.

Aksi pencurian minyak ini terungkap setelah Pertamina EP Rantau menemukan selisih distribusi minyak sebesar 1,3 persen menuju Pertamina EP Pangkalan Susu. Hasil pengintaian menunjukkan Terdakwa dan timnya melakukan penyadapan dengan cara membuat sambungan pipa galvanis, melubangi pipa utama, dan memasang keran. Minyak kemudian dialirkan melalui selang sepanjang 350 meter ke drum kosong di atas truk yang telah disiapkan.

Diketahui ternyata terdakwa telah memiliki rekam jejak kasus serupa dan telah tiga kali divonis bersalah, yakni pada tahun 2025 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang, kemudian pada tahun 2026 dipidana lagi selama 2 tahun penjara oleh PN Stabat dan di tahun yang sama dijatuhi pidana lagi selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang.

Dengan vonis terbaru ini, Majelis Hakim berharap Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Atas vonis ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Previous Post

Krak, Dosen dari Aceh Ini Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktoral UNESA dengan IPK 4,00

Next Post

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Next Post
Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

13/08/2026

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com