JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan polemik bendera Aceh agar kerusuhan seperti yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu tidak terulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban karena persoalan bendera.
Hal ini disampaikan oleh Azhari Cage kepada para wartawan di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026 lalu.
“Persoalan bendera ini kan persoalan lama yang masih menjadi polemik politik Antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Saya melihat hal ini perlu diselesaikan dengan tuntas agar persoalan-persoalan seperti ini tidak terus berulang,” ujar Azhari Cage.
Menurutnya, masyarat menilai bahwa bendera tersebut sudah sah karena sudah adanya Qanun nomor 3 tahun 2013 serta tercantum didalam lembaran Daerah Aceh didalam UUPA jelas dan MoU Helsinki juga jelas. Sementara pemerintah pusat menganggap ini blm clear dan masih cooling down.
“Kita mempertanyakan sampai berapa lama ini coOling down dan sampai berapa lama persoalan ini tidak jelas sehingga masyarakat Aceh terus menjadi korban? Kita tidak ingin ini terus berlarut larut,” kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang di DPD RI Azhari Cage SIP MAP tersebut.
Ketika ditanyakan tentang penangkapan warga Aceh pasca kerusuhan 15 Agustus kemarin, Azhari Cage juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan dengan cara-cara persuasif hendaknya itu dilakukan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), yaitu tidak boleh penangkapan yang ditangkap itu tidak diketahui keberadaannya dan tidak diberitahukan kepada keluarga,RT RW atau desa tempat tinggal yang bersangkutan.
“Jangan sampai dalam penegakan hukum tapi malah melanggar Hukum, kalau ada masyarakat yang diduga melanggar hukum saat kericuhan 15 Agustus ketika ditangkap, hak-hak tersangka juga harus dipenuhi yaitu dgn memberitahukan keberadaan nya kepada keluarga atau desa tempat tinggal yang bersangkutan.”
Azhari Cage juga meminta kepada rakyat Aceh agar jangan mudah terprovokasi dan melakukan hal-hal yang diluar MoU Helsinki, UUPA dan Qanun 3 tahun 2013.
“Karena orang-orang yang memprovokasi tidak pernah bertanggung jawab ketika berhadapan dengan persoalan Hukum. Mari sama-sama kita jaga bersama kedamaian yang sedang dinikmati oleh masyarakat Aceh saat ini bersama sama,” tutup Azhari Cage.







