Banda Aceh – Motor milik seorang mahasiswi asal Aceh Besar Nurul Afwani (23) dibawa kabur pria yang baru dikenalnya di media sosial. Korban ditinggal pelaku MM (20) di masjid usai jalan-jalan berkeliling Banda Aceh.
Kasus tersebut bermula saat korban menemui MM di area parkiran mall di kawasan Setui, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah bertemu, pelaku mengajak Nurul berkeliling ibu kota provinsi Aceh dengan motor Honda Vario 160 berpelat BL 4348 LBL milik korban.
Menjelang tengah malam atau sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku menurunkan korban di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam. MM beralasan hendak mengambil baju di kosan temannya dan meminta korban menunggu di lokasi.
“Setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Korban yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Usai menerima laporan, tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur untuk menelusuri keberadaan pelaku. Menurut Dizha, pelaku MM akhirnya dapat diamankan di daerah tersebut, Selasa (22/8) dinihari.
Usai diciduk personel Polsek Nurussalam, MM dijemput tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 23 juta,” jelas Dizha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP. Polisi masih mendalami kasus tersebut.







