Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

redaksi by redaksi
26/08/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

BLANGPIDIE — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berpotensi meluas, merugikan, dan membahayakan keselamatan serta lingkungan.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. meminta warga tidak menggunakan api saat membuka lahan. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area rumput, semak belukar, atau vegetasi kering yang mudah terbakar.

“Warga juga wajib memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api meluas,” ujar Kapolres, Rabu (26/08/2026).

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Polres Abdya juga menegaskan, pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h. Ancaman pidana penjara 3 – 10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

Kedua, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana.

Ketiga, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan aturan turunannya.

“Oleh karena itu, jangan mengambil risiko membakar lahan, meskipun awalnya hanya api kecil,” tegas Kapolres.

Selain pembukaan lahan, Polres Abdya juga mengingatkan bahaya puntung rokok. Puntung yang masih menyala sangat rawan memicu kebakaran di musim kemarau, apalagi saat cuaca panas dan angin kencang.

Polres Abdya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Pencegahan dinilai penting karena api yang awalnya kecil dapat cepat meluas jika kondisi mendukung.

‘Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Aceh Barat Daya dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi.

Previous Post

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Next Post

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Next Post
Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

15/10/2026
Aceh Timur Bangun Rumah Garam Pulihkan Usaha Masyarakat Pascabencana

Aceh Timur Bangun Rumah Garam Pulihkan Usaha Masyarakat Pascabencana

15/10/2026
MKKS SMP Wilayah V Aceh Besar Latih Guru Manfaatkan Papan Interaktif Digital

MKKS SMP Wilayah V Aceh Besar Latih Guru Manfaatkan Papan Interaktif Digital

15/10/2026
Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Mualem Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

15/10/2026
Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

Terpopuler

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

14/10/2026

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com