BLANGPIDIE — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berpotensi meluas, merugikan, dan membahayakan keselamatan serta lingkungan.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. meminta warga tidak menggunakan api saat membuka lahan. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area rumput, semak belukar, atau vegetasi kering yang mudah terbakar.
“Warga juga wajib memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api meluas,” ujar Kapolres, Rabu (26/08/2026).
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Polres Abdya juga menegaskan, pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h. Ancaman pidana penjara 3 – 10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Kedua, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana.
Ketiga, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan aturan turunannya.
“Oleh karena itu, jangan mengambil risiko membakar lahan, meskipun awalnya hanya api kecil,” tegas Kapolres.
Selain pembukaan lahan, Polres Abdya juga mengingatkan bahaya puntung rokok. Puntung yang masih menyala sangat rawan memicu kebakaran di musim kemarau, apalagi saat cuaca panas dan angin kencang.
Polres Abdya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Pencegahan dinilai penting karena api yang awalnya kecil dapat cepat meluas jika kondisi mendukung.
‘Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Aceh Barat Daya dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi.







