MEUREUDU – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2026 tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi angka di atas kertas. Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemerintah Daerah dituntut menjadikan perubahan anggaran sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan nyata, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masih tertunda.
Ketua DPRK Pidie Jaya, A. Kadir Jailani atau Pang Kade, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Desakan itu disampaikan Pang Kade dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
“Pemerintah Pidie Jaya harus segera mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan gaji PPPK paruh waktu yang tertunda dan hak-hak ASN lainnya,” kata Pang Kade.
Menurutnya, persoalan status kepegawaian, kesejahteraan dan hak normatif ASN tidak semestinya hanya menjadi catatan dalam pembahasan anggaran. Persoalan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki kepastian dalam perubahan KUA-PPAS dan selanjutnya dituangkan dalam APBK Perubahan 2026.
Pang Kade menegaskan, perubahan APBK harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat. Artinya, setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki alasan yang jelas, prioritas yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan.
Dalam konteks gaji PPPK paruh waktu, persoalannya bukan semata-mata soal angka dalam dokumen anggaran. Di balik keterlambatan pembayaran terdapat hak aparatur yang harus dipastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, DPRK meminta pemerintah daerah tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk kehilangan arah dalam menentukan prioritas.
Kondisi keuangan Pidie Jaya memang tidak mudah. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, belum optimalnya PAD, pemangkasan DAK serta tidak bertambahnya DAU menjadi tantangan serius dalam penyusunan anggaran.
Namun justru dalam kondisi fiskal seperti itu, prioritas anggaran harus semakin tajam.
Pang Kade meminta Badan Anggaran DPRK Pidie Jaya melakukan pembahasan, penelaahan dan pengkajian secara cermat terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.
Pembahasan tidak cukup hanya memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Lebih dari itu, DPRK ingin memastikan bahwa perubahan anggaran benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang mendesak dan menyentuh kepentingan publik.
“Perubahan KUA-PPAS 2026 harus mampu mempertajam program dan kegiatan, menyesuaikan dengan kondisi terkini daerah, serta menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Pang Kade.
Pesan DPRK tersebut menjadi penting di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah daerah justru dituntut semakin selektif dalam membelanjakan uang publik.
Sebab, perubahan APBK bukan sekadar memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Ia harus menjadi jawaban atas persoalan yang belum selesai.
Termasuk memastikan hak PPPK paruh waktu dan hak normatif ASN lainnya tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Jika perubahan APBK hanya menghasilkan angka baru tanpa menyelesaikan persoalan lama, maka substansi perubahan anggaran patut dipertanyakan.[Mul]









