BANDA ACEH — Polemik pengambilalihan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh memasuki babak baru. Dekopinwil memprotes keras langkah Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang meminta pengembalian bangunan dan aset, hingga gedung yang selama ini digunakan organisasi koperasi tersebut disebut telah beralih menjadi Kantor REDD Aceh.
Yang membuat Dekopinwil mempertanyakan persoalan itu adalah proses penyerahan kunci gedung.
Dalam pernyataannya, Dekopinwil menyebut kunci kantor sebelumnya diminta oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh dengan alasan akan ada tim yang melakukan pemeriksaan aset.
Kunci kemudian diberikan.
Namun, menurut Dekopinwil, beberapa hari setelah kunci diserahkan, muncul papan nama “Kantor REDD Aceh” di gedung tersebut.
“Dengan alasan melihat aset, kunci dipinjam. Ternyata beberapa hari kemudian sudah jadi Kantor REDD Aceh,” demikian pernyataan Pimpinan Dekopinwil Aceh yang diterima media.
Perubahan penggunaan gedung itulah yang kemudian memicu pertanyaan besar dari Dekopinwil: atas dasar apa kantor tersebut dialihkan dan untuk kepentingan siapa?
MoU 2017 Kembali Dipersoalkan
Persoalan ini bermula dari Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang memerintahkan Dekopinwil Aceh mengembalikan bangunan dan aset yang selama ini ditempati.
Dekopinwil menilai surat tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembangunan kantor mereka.
Menurut organisasi tersebut, gedung lama Dekopinwil di kawasan Lampineung harus dibongkar karena Pemerintah Aceh berencana membangun Gedung Wanita Aceh.
Gerakan koperasi kemudian melakukan penolakan.
Persoalan itu akhirnya dimediasi Pemerintah Aceh dan menghasilkan kesepakatan bahwa gedung Dekopinwil yang dibongkar akan diganti dengan gedung baru.
Dekopinwil menyebut kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan MoU yang melibatkan Pemerintah Aceh bersama Dekopinwil.
Atas dasar kesepakatan itu, Pemerintah Aceh kemudian membangun gedung baru melalui APBA 2017 di kawasan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
Gedung tersebut disebut diresmikan pada 13 Februari 2017 oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah.
Sejak saat itu, gedung digunakan sebagai Kantor Dekopinwil Aceh.
“Bukan Sekadar Urusan Aset”
Dekopinwil menilai persoalan tersebut bukan semata-mata soal aset pemerintah.
Mereka mempertanyakan keberadaan MoU 2017 dan status kesepakatan penggantian gedung yang menjadi dasar pembangunan kantor baru.
Tokoh koperasi nasional Dr. Mahadi Bahtera yang disebut sebagai salah satu saksi sejarah pembangunan kantor tersebut juga membeberkan kronologi asal-usul gedung kepada pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh dalam audiensi.
Dekopinwil meminta pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh dokumen dan sejarah pembangunan gedung diperiksa secara menyeluruh.
Mereka juga mempertanyakan penggunaan gedung tersebut untuk Kantor REDD Aceh.
“Hal yang masih menjadi pertanyaan, ada apa Kantor Dekopinwil Aceh dialihkan ke REDD Aceh?” tulis Dekopinwil dalam pernyataan sikapnya.
Dekopinwil Pilih Jalur Dialog
Meski mengaku kecewa, Dekopinwil menyatakan masih memilih jalur dialog.
Mereka telah mengirimkan surat serta proposal permohonan hibah Kantor Dekopinwil Aceh kepada Gubernur Aceh dan menunggu kesempatan untuk bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Dekopinwil juga mengingatkan bahwa organisasi tersebut merupakan mitra pemerintah dalam pembinaan gerakan koperasi.
Karena itu, mereka berharap polemik kantor tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara pemerintah dan gerakan koperasi di Aceh.
Namun, Dekopinwil mengingatkan bahwa keresahan mulai muncul di kalangan gerakan koperasi di berbagai daerah Aceh.
Mereka menyebut sejumlah Dekopinda dan elemen koperasi bahkan mendesak agar persoalan tersebut diperjuangkan secara terbuka.
Dekopinwil sendiri menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pengambilalihan Kantor Dekopinwil maupun penggunaan gedung tersebut sebagai Kantor REDD Aceh.
Penjelasan Pemerintah Aceh diperlukan untuk memastikan status aset, dasar penggunaan gedung, serta posisi dan keberlakuan kesepakatan yang disebut dibuat pada 2017.[]








