Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut menjaga laut dengan menerapkan hukum adat lokal.
Kepala DKP Kabupaten Simeulue Supriman Juliansyah di Simeulue, Jumat, mengatakan hukum adat laut bisa memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat memperkuat hukum ada laut di masing-masing wilayah di Kabupaten Simeulue. Penguatan ini dapat menjaga laut dari kegiatan yang merusak laut, sehingga berdampak pada sumber daya perikanan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Supriman Juliansyah pada sosialisasi hukum adat laut di Kecamatan Teupah Selatan. Sosialisasi diikuti kalangan nelayan dan masyarakat.
Menurut dia, hukum adat laut dibuat untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan pemanfaatan sumber daya laut secara bijaksana, sehingga tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Oleh karena itu, kata Supriman Juliansyah, kelembagaan adat cukup strategis dalam memperkuat perlindungan laut. Kombinasi antara regulasi pemerintah dan kearifan lokal dinilai ampuh menekan praktik penangkapan ikan yang merusak.
“Hukum adat laut mengatur tata tertib penangkapan ikan oleh nelayan, sehingga sumber daya perikanan dapat tetap terjaga serta mencegah terjadinya konflik antarnelayan,” katanya.
Sementara itu, Camat Teupah Selatan Ali Arman mengatakan hukum adat laut yang diterapkan meliputi tata cara melaut serta mengatur mekanisme alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Kemudian pengaturan jadwal melaut, di antaranya penerapan hari pantang melaut, seperti setiap Jumat serta hari-hari tertentu lainnya,” kata Ali Arman menyebutkan
Selain itu, kata dia, penataan kawasan penangkapan ikan. Penataan tersebut untuk mencegah perebutan wilayah penangkapan ikan yang dapat memicu konflik dan gesekan sosial antarnelayan.
“Penguatan tersebut sebagai upaya memadukan hukum adat laut dengan program pemerintah dalam menjaga kesinambungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Simeulue,” kata Ali Arman.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96 ribuan jiwa.









