MEUREUDU — Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali menghantam peredaran narkotika. Dalam sepekan, polisi membongkar empat perkara dan mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 2,1 kilogram ganja dan 6 gram sabu.
Hali itu dikatakan Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., kepada Atjehwatch.com Sabtu 26 September 2026.
Dikatakan AKP Marjuli pengungkapan itu merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
“Kasus pertama menyeret DA (46), warga Stabat, Langkat. Polisi menyita 10 paket diduga sabu seberat 6,07 gram dan satu unit telepon seluler,” katanya
Kasus kedua mengamankan MS (51), warga Padang Tiji, Pidie. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.060 gram diduga ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Berikutnya, D (30), warga Keude Ulim, Pidie Jaya, diamankan dengan 0,08 gram diduga sabu, gunting, plastik klip, dan satu unit telepon seluler.
Pengungkapan keempat melibatkan A (20) dan MS (32), keduanya warga Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Polisi menyita 1.120 gram diduga ganja serta dua unit telepon seluler.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.186,15 gram diduga ganja dan 6,15 gram diduga sabu.
Salah satu penangkapan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Pidie Jaya menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Marjuli Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya.[Mul]









