Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

redaksi by redaksi
27/09/2026
in Lintas Timur
0
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Banda Aceh – Aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh berhasil diungkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi mengamankan dua remaja berinisial FM (13) dan RKF (15) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat (25/09/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua remaja tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti Yamaha Mio Soul Dan Honda Supra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha, Sabtu (26/09/2026).

Kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua remaja di dua lokasi berbeda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah FM dan mengamankannya untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Dari pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan Yamaha Mio Soul yang diduga hasil curian. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Sementara itu, Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual oleh kedua remaja tersebut ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Dizha.

Kedua sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dijadikan barang bukti. FM dan RKF juga diamankan guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Dizha menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh. Salah satunya dibuat Firdaus (51), warga Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Firdaus melaporkan kehilangan Yamaha Mio Soul pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Sepeda motor itu hilang ketika korban sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di sebuah masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.

“Usai shalat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ujarnya.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan menangani perkara tersebut dengan memperhatikan ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Dizha mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya dalam proses penanganan perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Saat ini perkara masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik terus melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bahan keterangan, serta melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Aceh Timur Usulkan 21.151 Pelaku UMKM Terdampak Banjir Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

27/09/2026
Aceh Timur Usulkan 21.151 Pelaku UMKM Terdampak Banjir Terima Bantuan

Aceh Timur Usulkan 21.151 Pelaku UMKM Terdampak Banjir Terima Bantuan

27/09/2026
Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

Hashim Djojohadikusumo Siap Membantu Program Pembangunan UTU

27/09/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara India

27/09/2026
Isarah Langsa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 

Isarah Langsa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 

27/09/2026

Terpopuler

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

27/09/2026

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com