BLANGPIDIE – Masyarakat Kelompok Tani di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan aktivitas panen yang masih dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi di atas lahan sengketa, meski telah ada perjanjian penghentian aktivitas yang disepakati bersama pada 9 September 2024 lalu.
Dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak perusahaan yang diwakili Estate Manager Ir. Alex Subinto dan Harun Arrasyid, serta pihak masyarakat yang diwakili koordinator Zainuddin dan disepakati beberapa poin penting.
Isi perjanjian tersebut menyebutkan:
1. Untuk hasil panen pada tanggal 9 September 2024 masih dapat dikeluarkan oleh pihak perusahaan (PT Cemerlang Abadi).
2. Terhitung mulai tanggal 10 September 2024, pekerjaan panen pada areal yang bersengketa tersebut akan dihentikan hingga permasalahan lahan selesai.
3. Kedua belah pihak akan mengawasi pencurian dan pengutipan brondolan secara bersama-sama.
4. Apabila tertangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, menurut keterangan masyarakat, hingga saat ini perusahaan masih saja mengelola dan mengangkut hasil dari lahan yang disengketakan tersebut, sehingga dinilai telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
“Mereka sudah janji hentikan panen mulai tanggal 10 September 2024 sampai masalah selesai, tapi kenyataannya masih terus dipanen. Kami merasa dirugikan dan perjanjian tidak dihormati,” ujar perwakilan masyarakat, Senin (28/09/2026).
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat turun tangan untuk menengahi dan menegakkan isi perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cemerlang Abadi belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perjanjian tersebut.









