BANDA ACEH – Kantor Hukum ARZ & Rekan menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan kebocoran rekaman CCTV Bank Aceh Syariah dengan Nomor Registrasi Pengaduan P260908378.
Saat ini, Pengawas dari OJK Perwakilan Aceh sedang memantau perkembangan perkara tersebut, dan pihak Bank Aceh Syariah wajib menyelesaikan pengaduan ini dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, sesuai ketentuan OJK mengenai penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dugaan Modus Pengambilan Rekaman
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, rekaman CCTV tersebut diduga diperoleh oleh pihak tertentu dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Aceh, dan pihak Bank diduga memberikan rekaman tersebut kepada pemohon. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan di media, kuasa hukum pihak terdampak juga telah mempertanyakan asal-usul akses rekaman CCTV Bank Aceh yang diduga menjadi sumber video yang beredar, dengan menegaskan bahwa akses terhadap rekaman CCTV merupakan kewenangan penyidik.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang memberikan akses, kapan rekaman diambil, dan atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang,” tegas ZULKIFLI, S.H.CP, dari Kantor Hukum ARZ & Rekan pada rilis yang diterima media ini, Senin (28/09/2026).
Diduga Langgar 4 Aturan Berat
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan memberikan dan/atau menerima serta menyebarkan rekaman CCTV tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK).
3. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang ITE.
4. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kantor Hukum ARZ & Rekan menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, di antaranya:
1. Melaporkan pihak Bank Aceh Syariah yang diduga memberikan rekaman CCTV kepada pihak yang tidak berwenang kepada pihak berwajib;
5. Melaporkan pihak yang menerima rekaman CCTV tersebut tanpa dasar hukum yang sah;
6. Melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut kepada publik;
7. Mengawal proses pengaduan di OJK hingga tuntas.
“Kami menegaskan dugaan pelanggaran ini memiliki ancaman pidana berlapis dengan hukuman minimal yang dapat mencapai 10 (sepuluh) tahun penjara, mengingat akumulasi ketentuan pidana dari UU PDP, UU Perbankan, dan UU ITE. Pihak-pihak tersebut wajib bertanggung jawab dan harus menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Zulkifli.









