BANDA ACEH – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat. Nazaruddin alias Tgk. Agam kembali dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penyebaran video yang bersumber dari rekaman CCTV Bank Aceh.
Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA ACEH, pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 17.53 WIB. Pelapor adalah Malahayati.
Dalam laporannya, Malahayati merasa keberatan dan sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar akibat potongan video yang disebarkan oleh terlapor.
Peristiwa penyebaran video tersebut diduga terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Teuku Umar, Kuta Ateuh, Kec. Sukakarya, Kota Sabang.
Potongan video tersebut disebarkan melalui beberapa akun media sosial, di antaranya ialah TikTok @bangsam464 dan @ratu_adelia97. Facebook Cut Bang Sabang dan Neni Meirina.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Jo Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor Zulkifli, SH dari Kantor Hukum ARZ & REKAN menyoroti bahwa video yang disebarkan merupakan potongan rekaman CCTV yang seharusnya bersifat privat dan dilindungi kerahasiaannya.
Pihaknya menilai ada dugaan kelalaian serius dari pihak Bank Aceh dalam menjaga keamanan data dan sistem pengawasan internal.
“Kami meminta Bank Aceh untuk transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai institusi perbankan menjadi sumber malapetaka bagi nasabah atau masyarakat hanya karena kelalaian dalam menjaga keamanan sistem pengawasan mereka,” tegas Zulkifli.
Kuasa hukum juga meminta OJK Perwakilan Aceh untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan waktu 10 hari kerja kepada Bank Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan melaporkan PT Bank Aceh Syariah beserta seluruh pengurus perseroan atas dugaan tindak pidana.
Saat ini laporan telah diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polda Aceh, Agt Siaga II. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Bank Aceh, untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi. Kuasa hukum menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak manapun yang menyebarkan potongan video yang belum jelas kebenarannya.










