Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

redaksi by redaksi
06/10/2026
in Lintas Timur
0
PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

BANDA ACEH – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan PT Pembangunan Aceh [PEMA] menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh” di Hermez Hotel Banda Aceh, Selasa 6 Oktober 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Azhari Cage SIP MAP, Wakil Ketua PPUU DPD RI yang juga Senator DPD RI asal Aceh, yang juga bertindak sebagai pemateri utama. Sedangkan pemateri lainnya adalah Faisal Ilyas, S.E, M.M selaku Direktur Utama PT. PEMA.

Hadir juga Teungku Muhammad Nur selaku Direktur Keuangan PT PEMA serta manajemen PEMA lainnya, Akmil Husen, SE., M.Si dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, unsur Pemerintah Aceh, serta para undangan lainnya.

Hadir juga Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh serta jajarannya.

Azhari Cage dalam sambutannya mengatakan FGD ini merupakan forum strategis untuk memperoleh masukan terkait penguatan peran BUMD dalam pengelolaan potensi daerah, peningkatan pelayanan publik, penciptaan nilai tambah ekonomi, dan kemandirian fiskal daerah, terutama untuk Aceh.

“Kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi daerah dalam rangka penyusunan RUU BUMD. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa daerah, antara lain Lampung, Bali, Bengkulu, Jawa Barat, dan Batam,” ujar Azhari Cage.

Kata dia, BUMD saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika pengelolaan BUMD, diperlukan pembaruan regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing BUMD.

Dalam penyusunan RUU BUMD, kata senator asal Aceh ini, PPUU juga membahas sejumlah substansi strategis, antara lain pengelolaan investasi, penyertaan modal yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah maupun pihak swasta, serta kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD.

“Khusus untuk Aceh, penyusunan RUU BUMD perlu memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi baru diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan khusus yang telah mengatur BUMD dan badan usaha di Aceh,” ujarnya.

“RUU BUMD telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026–2027. PPUU DPD RI mengharapkan masukan dari Pemerintah Aceh, BUMD, serta para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyempurnaan RUU tersebut,” kata dia lagi.

Sementara itu, Faisal Ilyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan FGD mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD), serta menyampaikan penghormatan kepada jajaran DPD RI, Pemerintah Aceh, Bank Aceh, dan seluruh peserta yang hadir.

Disampaikan bahwa keterlibatan Aceh dalam pembahasan RUU BUMD merupakan hal penting untuk menyampaikan pengalaman dan masukan terkait pengelolaan BUMD. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan perspektif antara pengambilan keputusan bisnis dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

“Di satu sisi pengelolaan BUMD harus memperhatikan prinsip bisnis, sementara di sisi lain harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar dia.

 

 

Previous Post

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Abdya di Jalan Blangpidie – Tapaktuan

Next Post

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Next Post
Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

06/10/2026
PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

06/10/2026
Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Abdya di Jalan Blangpidie – Tapaktuan

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Abdya di Jalan Blangpidie – Tapaktuan

06/10/2026
Santri Al Zahrah Raih Juara Resensi Buku di Festival Literasi Bireuen 2026

Santri Al Zahrah Raih Juara Resensi Buku di Festival Literasi Bireuen 2026

06/10/2026
Kapolres Ade Gita Rachmadi Pimpin Sertijab, Kompol Dr. Marzuki Resmi Jabat Kabag Ops Polres Abdya

Kapolres Ade Gita Rachmadi Pimpin Sertijab, Kompol Dr. Marzuki Resmi Jabat Kabag Ops Polres Abdya

06/10/2026

Terpopuler

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

06/10/2026

Pemkab Abdya Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Agung Baitul Ghafur

Warga Pertanyakan Jadwal Kontrol Dua Minggu, RSUD Pidie Jaya: Disesuaikan Kondisi Pasien

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com