Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) melakukan operasi gabungan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) melalui pelabuhan Balohan yang merupakan satu-satunya pintu gerbang masuk domestik utama ke Sabang.
“Operasi gabungan bersama Tim PORA ini merupakan langkah proaktif dan preventif memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Kamis.
Muchsin mengatakan, operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan kedaulatan hukum di wilayah perairan dan perbatasan Indonesia, khususnya di kawasan wisata strategis nasional Sabang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan 10 orang WNA yang masuk melalui pelabuhan Balohan, Sabang, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh WNA itu dinyatakan berada di Indonesia secara sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan razia gabungan ini.
“Walaupun kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, kegiatan ini sangat krusial memperkuat sinergi antar lembaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Sabang,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Imigrasi Sabang mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat serta para pelaku usaha pariwisata agar turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan atau WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kita berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah serta mendukung sektor pariwisata Sabang melalui pelayanan yang profesional dan pengawasan yang humanis, namun tegas,” demikian Muchsin Miralza.










