BANDA ACEH – Kantor DPD RI Provinsi Aceh menjalin komunikasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menghimpun informasi terkait kebutuhan regulasi daerah, kendala pembentukan Rancangan Qanun (Raqan), serta perkembangan penyusunan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarkesekretariatan sekaligus memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan legislasi daerah yang memerlukan perhatian di tingkat pusat.
Kunjungan tersebut diterima oleh Dr. Frizal, S.H., M.H., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRA beserta jajaran, yang mewakili Kepala Sekretariat DPRA karena sedang berada di luar daerah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufiksukmawijaya, S.H., M.Si., didampingi Mahfuz, Lc., Analis Kebijakan DPD RI Aceh beserta jajaran, berdiskusi mengenai proses pembentukan qanun serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penyusunan program legislasi di Aceh.
Dalam pembahasan tersebut, Dr. Frizal menyampaikan bahwa penyusunan Prolega Tahun 2027 masih menunggu penyampaian usulan dari Pemerintah Aceh untuk selanjutnya dibahas bersama DPRA. Menurutnya, penyusunan program legislasi membutuhkan identifikasi kebutuhan regulasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan sektoral perangkat daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat.
“Penyusunan Prolega perlu didasarkan pada identifikasi kebutuhan regulasi dari masing-masing perangkat daerah, dengan mempertimbangkan persoalan yang dihadapi di lapangan, perkembangan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRA sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dr. Frizal.
Ia menjelaskan, perangkat daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kebutuhan pembentukan qanun berdasarkan bidang urusan masing-masing. Perangkat daerah yang menangani sektor lingkungan hidup, pertanian, dan bidang lainnya dinilai memiliki pemahaman teknis untuk memetakan kebutuhan regulasi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Di sisi lain, DPRA berperan menghimpun aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan hukum daerah melalui pelaksanaan fungsi legislasi. Oleh karena itu, penyusunan Prolega perlu mengintegrasikan usulan Pemerintah Aceh dengan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif, sehingga rancangan qanun yang direncanakan dapat menjawab persoalan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dalam proses penyusunan Prolega. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan usulan, mengidentifikasi kebutuhan regulasi, serta menentukan rancangan qanun yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufiksukmawijaya, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa koordinasi dengan Sekretariat DPRA menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan legislasi dan kendala yang dihadapi dalam pembentukan qanun di Aceh.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin menghimpun informasi dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam proses pembentukan qanun serta penyusunan Prolega. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi anggota DPD RI asal Aceh dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, komunikasi dan sinergi antarlembaga diperlukan agar berbagai persoalan legislasi di daerah dapat teridentifikasi dengan baik dan menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan kekhususan Aceh.
Sementara itu, Mahfuz, Lc., selaku Analis Kebijakan DPD RI Aceh, menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun dalam koordinasi tersebut akan menjadi bahan analisis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI.
“Informasi mengenai kendala pembentukan Raqan, kebutuhan regulasi daerah, dan perkembangan penyusunan Prolega menjadi bagian penting dalam pemetaan persoalan legislasi di Aceh. Data dan informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat bahan masukan dalam mengawal kepentingan daerah serta mendorong keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Mahfuz.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara DPD RI, DPRA, dan Pemerintah Aceh semakin kuat, khususnya dalam mendorong perencanaan legislasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperhatikan kekhususan Aceh, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










