Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jalin Komunikasi dengan Sekretariat DPRA, Kantor DPD RI Aceh Dalami Persoalan Raqan dan Prolega

redaksi by redaksi
12/10/2026
in Lintas Timur
0
Jalin Komunikasi dengan Sekretariat DPRA, Kantor DPD RI Aceh Dalami Persoalan Raqan dan Prolega

BANDA ACEH – Kantor DPD RI Provinsi Aceh menjalin komunikasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menghimpun informasi terkait kebutuhan regulasi daerah, kendala pembentukan Rancangan Qanun (Raqan), serta perkembangan penyusunan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antarkesekretariatan sekaligus memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan legislasi daerah yang memerlukan perhatian di tingkat pusat.

Kunjungan tersebut diterima oleh Dr. Frizal, S.H., M.H., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRA beserta jajaran, yang mewakili Kepala Sekretariat DPRA karena sedang berada di luar daerah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufiksukmawijaya, S.H., M.Si., didampingi Mahfuz, Lc., Analis Kebijakan DPD RI Aceh beserta jajaran, berdiskusi mengenai proses pembentukan qanun serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penyusunan program legislasi di Aceh.

Dalam pembahasan tersebut, Dr. Frizal menyampaikan bahwa penyusunan Prolega Tahun 2027 masih menunggu penyampaian usulan dari Pemerintah Aceh untuk selanjutnya dibahas bersama DPRA. Menurutnya, penyusunan program legislasi membutuhkan identifikasi kebutuhan regulasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan sektoral perangkat daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat.

“Penyusunan Prolega perlu didasarkan pada identifikasi kebutuhan regulasi dari masing-masing perangkat daerah, dengan mempertimbangkan persoalan yang dihadapi di lapangan, perkembangan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRA sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dr. Frizal.

Ia menjelaskan, perangkat daerah memiliki peran penting dalam mengidentifikasi kebutuhan pembentukan qanun berdasarkan bidang urusan masing-masing. Perangkat daerah yang menangani sektor lingkungan hidup, pertanian, dan bidang lainnya dinilai memiliki pemahaman teknis untuk memetakan kebutuhan regulasi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Di sisi lain, DPRA berperan menghimpun aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan hukum daerah melalui pelaksanaan fungsi legislasi. Oleh karena itu, penyusunan Prolega perlu mengintegrasikan usulan Pemerintah Aceh dengan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif, sehingga rancangan qanun yang direncanakan dapat menjawab persoalan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dalam proses penyusunan Prolega. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan usulan, mengidentifikasi kebutuhan regulasi, serta menentukan rancangan qanun yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufiksukmawijaya, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa koordinasi dengan Sekretariat DPRA menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan legislasi dan kendala yang dihadapi dalam pembentukan qanun di Aceh.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin menghimpun informasi dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam proses pembentukan qanun serta penyusunan Prolega. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi anggota DPD RI asal Aceh dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, komunikasi dan sinergi antarlembaga diperlukan agar berbagai persoalan legislasi di daerah dapat teridentifikasi dengan baik dan menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan kekhususan Aceh.

Sementara itu, Mahfuz, Lc., selaku Analis Kebijakan DPD RI Aceh, menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun dalam koordinasi tersebut akan menjadi bahan analisis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI.

“Informasi mengenai kendala pembentukan Raqan, kebutuhan regulasi daerah, dan perkembangan penyusunan Prolega menjadi bagian penting dalam pemetaan persoalan legislasi di Aceh. Data dan informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat bahan masukan dalam mengawal kepentingan daerah serta mendorong keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Mahfuz.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara DPD RI, DPRA, dan Pemerintah Aceh semakin kuat, khususnya dalam mendorong perencanaan legislasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperhatikan kekhususan Aceh, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Next Post

Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Next Post
Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Padang Baru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Padang Baru

12/10/2026
1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

12/10/2026
Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

12/10/2026
Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

12/10/2026
Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Jalin Komunikasi dengan Sekretariat DPRA, Kantor DPD RI Aceh Dalami Persoalan Raqan dan Prolega

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com