Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

redaksi by redaksi
13/10/2026
in Lintas Timur
0
Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.

AKP Jufri mengatakan, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja, sebut Kapolsek.

Namun, setelah tanaman tersebut tumbuh semakin besar, sang pemilik rumah mulai mengenali dan mencurigai jenis tanaman yang berada di halaman rumahnya itu, tambah AKP Jufri lagi.

Mengetahui hal tersebut, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

Polisi Amankan 16 Polybag dan Lima Batang Tanaman Ganja

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti itu terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Dengan demikian, terdapat 21 tanaman yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, sebut Kapolsek.

AKP Jufri menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga mengumpulkan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutur Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman tanaman diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.

Previous Post

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Next Post

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 14

Next Post
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 14

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

14/10/2026
Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

14/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

14/10/2026
Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

14/10/2026
Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

14/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com