MEUREUDU – Upaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperjuangkan hak masyarakat terdampak bencana terus berlanjut. Setelah Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., ME., membawa langsung usulan revisi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ke Bappenas, usulan tersebut kembali diajukan oleh SKPK terkait pada 10 Oktober 2026.
Sebelumnya, Bupati Sibral dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (17/9/2026), menyampaikan langsung usulan revisi R3P sektor perumahan, khususnya pembangunan hunian tetap (huntap) terpusat, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S.
Langkah tersebut ditempuh untuk membuka ruang kebijakan yang lebih luas bagi Pidie Jaya agar kebutuhan masyarakat terdampak bencana, terutama kebutuhan hunian layak dan permanen, mendapat perhatian pemerintah pusat.
Pembahasan usulan itu sebelumnya juga telah dilakukan pada tingkat teknis bersama Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas.
Tidak berhenti pada komunikasi di tingkat pimpinan, SKPK terkait kembali mengusulkan R3P tersebut pada 10 Oktober 2026. Pengajuan ulang ini menjadi bagian dari upaya memastikan usulan Pidie Jaya tetap berjalan dalam proses penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan demikian, perjuangan pembangunan huntap tidak hanya berhenti pada forum pertemuan, tetapi dilanjutkan melalui jalur administratif dan teknis oleh perangkat daerah.
Pemkab Pidie Jaya berharap proses tersebut berujung pada kepastian pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
Pesannya jelas: sekat birokrasi harus ditembus ketika yang diperjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan pasti.[Mul]

![Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-14-at-13.04.57-75x75.jpeg)


![Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-14-at-13.04.57-120x86.jpeg)





